Jelaskan prinsip GCG ?
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman
bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility,
Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai berikut
Transparency
(keterbukaan informasi)
Secara
sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan
dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada
segenap stakeholders-nya.
Accountability
(akuntabilitas)
Yang
dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan
pertanggungjawaban elemen perusahaan.
Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan
akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang
saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
Responsibility
(pertanggung jawaban)
Bentuk
pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan
keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis
yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan
akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan
juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada
stakeholders-lainnya.
Indepandency
(kemandirian)
Intinya,
prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada
benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang
tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Fairness
(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip
ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor
dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam
perusahaan.
Jadi dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur
dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk
semua stakeholder.
Sumber :
yogimitha.blogspot.com/2011/03/prinsip-good-corporate-governance-gcg.html
Penerapan GCG pada perbankan?
Good
corporate governance
menurut Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara
berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard
definition), maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri. Berdasarkan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum
yang menjadi dasar hukum good
corporate governance dalam sektor
perbankan, mendefinisikan good corporate governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan
prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),
akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Corporate
governanace
merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian
hubungan antara manajemen perusahaan, dewan
komisaris, para pemegang saham dan stakeholders
lainnya. Corporate governance juga memberikan suatu struktur yang
memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai sarana untuk
menentukan teknik monitoring kinerja (Darmawati, et.al, 2004).
Penerapan GCG pada BUMN
pada perbankan?
Penerapan tata kelola yang baik
(GCG) pada BUMN harus berpedoman pada Permen BUMN No Per-01/MBU/2011 tanggal 01
Agustus 2011 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku, serta
anggaran dasar BUMN. Pedoman GCG harus memuat:
- · Manual Direksi dan Dewan Komisaris
- · Manual Manajemen Risiko
- · Sistem Pengendalian Intern
- · Sistem Pengawasan Intern
- · Mekanisme Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan
- · Tata Kelola Teknologi Informasi
- · Pedoman Perilaku Etika
Menurut Pasal 44 (1) Permen BUMN
01/2011, BUMN wajib melakukan pengukuran atas kualitas penerapan GCG yang
dilaksanakan berkala setiap 2 (dua) tahun dalam 2 bentuk yaitu 1) penilaian
(assessment) atas pelaksanaan GCG dan 2)
evaluasi (review) atas tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dari hasil
penilaian sebelumnya. Pada prinsipnya yang melakukan evaluasi adalah BUMN itu
sendiri (penilaian mandiri), sedangkan pelaksanaan penilaian dilakukan oleh
penilai independen yang kompeten dan harus ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Komentar
:
Dalam
GCG masih sering terjadi ketidak efesiensi antara manajemen perusahaan dan
pemegang saham sehingga sering terjadi penurunan laba dalam kerja sama
tersebut.