Senin, 25 November 2013

Good corporate governance (GCG)

Jelaskan prinsip GCG ?
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF.  Penjabarannya sebagai berikut  
Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
Jadi dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder.
Sumber : yogimitha.blogspot.com/2011/03/prinsip-good-corporate-governance-gcg.html



Penerapan GCG pada perbankan?
Good corporate governance menurut Tim Badan Pengawas Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang  dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan  (hard definition), maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme  pengelolaan itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang  Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum yang menjadi dasar hukum good corporate  governance dalam sektor perbankan, mendefinisikan good corporate governance adalah  suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),  akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Corporate governanace merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan  efisiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan,  dewan komisaris, para pemegang saham dan stakeholders lainnya. Corporate governance  juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu  perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja (Darmawati,  et.al, 2004).

Penerapan GCG pada BUMN pada perbankan?

Penerapan tata kelola yang baik (GCG) pada BUMN harus berpedoman pada Permen BUMN No Per-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku, serta anggaran dasar BUMN. Pedoman GCG harus memuat:
  • ·         Manual Direksi dan Dewan Komisaris
  • ·         Manual Manajemen Risiko
  • ·         Sistem Pengendalian Intern
  • ·         Sistem Pengawasan Intern
  • ·         Mekanisme Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan
  • ·         Tata Kelola Teknologi Informasi
  • ·         Pedoman Perilaku Etika

Menurut Pasal 44 (1) Permen BUMN 01/2011, BUMN wajib melakukan pengukuran atas kualitas penerapan GCG yang dilaksanakan berkala setiap 2 (dua) tahun dalam 2 bentuk yaitu 1) penilaian (assessment) atas  pelaksanaan GCG dan 2) evaluasi (review) atas tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dari hasil penilaian sebelumnya. Pada prinsipnya yang melakukan evaluasi adalah BUMN itu sendiri (penilaian mandiri), sedangkan pelaksanaan penilaian dilakukan oleh penilai independen yang kompeten dan harus ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

Komentar :
Dalam GCG masih sering terjadi ketidak efesiensi antara manajemen perusahaan dan pemegang saham sehingga sering terjadi penurunan laba dalam kerja sama tersebut.