Minggu, 26 September 2010

NIKAH SIRI

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyambut baik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama tentang Perkawinan yang membahas aturan kawin siri, poligami, dan kawin kontrak.
Keberadaan undang-undang tersebut diyakini dapat melindungi sekaligus memperjelas hak-hak perempuan yang notabene kerap kali menjadi "korban" dalam kasus-kasus nikah siri, poligami, ataupun kawin kontrak.
"Kami tidak melihat persoalan nikah siri, poligami, ataupun kawin kontrak dari segi agamanya. Kami mendukung disahkannya RUU itu dengan melihat dari sisi perempuan sebagai korban," kata Ninik Rahayu, Ketua Tim 7 atau Ketua Tim Ad Interim Komnas Perempuan saat ditemui Kompas.com, di Jakarta, Selasa (16/2/2010).

Mati Suri

Warga Bengkalis yang Mati Suri dalam Temu Alumni ESQ ‘Menyaksikan Orang Disiksa dan Ingin Kembali ke Dunia’. Pengalaman mati suri seperti yang dialami Aslina, telah pula dirasakan banyak orang. Seorang peneliti dan meraih gelar doktor filsafat dari Universitas Virginia Dr Raymond A Moody pernah meneliti fenomena ini. Hasilnya orang mati suri rata-rata memiliki pengalaman yang hampir sama. Masuk lorong waktu dan ingin dikembalikan ke dunia.

Catatan ini dilengkapi pula dengan penjelasan instruktur ESQ Legisan Sugimin yang mengutip Al-Quran yang menjelaskan orang yang mati itu ingin dikembalikan ke dunia, serta penelusuran melalui internet tentang Dr Raymond. Bagi pembaca yang ingin mengetahui perihal Dr Raymond dapat membuka situs www.lifeafterlife. com dan hasil penelitian Raymond tentang mati suri dapat dibaca di buku Life After Life, berikut dibawah ini video dari Dr Raymond yang berhubungan dengan tulisan ini dari youtube.