JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyambut baik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama tentang Perkawinan yang membahas aturan kawin siri, poligami, dan kawin kontrak.
Keberadaan undang-undang tersebut diyakini dapat melindungi sekaligus memperjelas hak-hak perempuan yang notabene kerap kali menjadi "korban" dalam kasus-kasus nikah siri, poligami, ataupun kawin kontrak.
"Kami tidak melihat persoalan nikah siri, poligami, ataupun kawin kontrak dari segi agamanya. Kami mendukung disahkannya RUU itu dengan melihat dari sisi perempuan sebagai korban," kata Ninik Rahayu, Ketua Tim 7 atau Ketua Tim Ad Interim Komnas Perempuan saat ditemui Kompas.com, di Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Ninik menilai, selama ini para perempuan yang terikat dalam hubungan pernikahan siri, poligami, ataupun kawin kontrak selalu berada pada posisi yang dirugikan. "Perempuan yang menikah secara siri, poligami, ataupun kontrak dari kasus-kasus yang ada selama ini cenderung selalu mendapat kerugian dalam banyak hal," katanya.
Kerugian-kerugian tersebut antara lain dalam hal identitas dan status yang tidak jelas. "Perempuan yang nikah siri, misalnya, secara catatan hukum atau administrasi tidak memiliki identitas yang jelas di hadapan negara. Akibatnya, sulit untuk mendapatkan hak-haknya sebagai seorang istri," ungkap dia.
Di samping itu, perempuan yang terikat dalam pernikahan siri juga dirugikan oleh statusnya yang tidak jelas di hadapan masyarakat. "Kalau dibilang belum menikah, tapi mereka sudah punya anak. Kalau dibilang sudah menikah, mereka jarang bersama si suami dan masyarakat tidak tahu, bahkan tidak mengakui keabsahan hubungan pernikahan mereka. Akhirnya, perempuannya yang dianggap 'tidak baik'. Banyak kasus-kasus seperti itu di masyarakat," terang Ninik.
Belum lagi, jelas Ninik, pernikahan siri berdampak pula pada kelemahan posisi anak secara hukum. "Anak-anak rentan untuk tidak mendapatkan haknya karena tidak kuat secara hukum. Ada kasus anak-anak hasil nikah siri sulit mengurus izin pendidikan karena tidak memiliki surat atau akta kelahiran, karena tidak diakui ayah kandungnya," tandasnya
Minggu, 26 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar