Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko (co) dan operasi (operation). Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam-macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis
koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dilihat
dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a.
Koperasi Konsumsi.
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh
: beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih
murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b.
Koperasi Kredit.
Koperasi
kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal
bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang
membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh
kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan
pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga uang
pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur,
dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
c.
Koperasi Produksi.
Koperasi
produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan
suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya
koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi
produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para
anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil
usahanya.
2.
Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan.
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a.
Koperasi Pertanian.
Koperasi
ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam
usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
pupuk, obat-obatan dll.
b.
Koperasi Pensiunan.
Berbeda
dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi
pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Tujuan dari koperasi ini
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan
kebutuhan para pensiunan.
c.
Koperasi Pegawai Negeri.
Berbeda
dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi
ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
d.
Koperasi Sekolah.
Koperasi
ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan
kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih
banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di
samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat
untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab,
dan latihan mengenal lingkungan.
e.
Koperasi Unit Desa.
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di
dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
- Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di
tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang
bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk
Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di
seluruh Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar