DEMOKRASI : Antara Teori dan
Pelaksanaannya di Indonesia
Demokrasi berasal dari kata Yunani,
demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Demokrasi
berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan
yang sangat menentukan.
Demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu.
Manfaat demokrasi :
1) Kesetaraan
sebagai warga negara
Prinsip
kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus
diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga
menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan – pandangan atau pendapat dan
pilihan setiap warga negara.
2) Memenuhi
kebutuhan – kebutuhan umum
Pemerintah yang
demokratislebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan rakyat biasa.
Rakyat biasalah yang merasakan pengaruh kebijakan- kebijakan pemerintah dalam
praktiknya dan kebijakan pemerintah dapat mencerminkn keinginan rakyat hanya
jika ada saluran- saluran pengaruh dan tekanan yang konsisten dan efektif
dari bawah.
3) Pluralisme
dan Kompromi
Metode demokrtis
untuk mengatasi perbedaan – perbedaan adalah lewat dikusi, persuasi, kompromi.
Bukan dengan pemaksaan atau pameran kekuasaan.
4) Menjamin
Hak-Hak Dasar
Memungkinkan
perkembngan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya
kepurusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5) Pembaruan
Kehidupan Sosial
Hal ini
memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan atau kekacauan pemerintah yng
biasanya mengikuti pemberentian tokoh kunci dalam rezim nondemokratis.
2.
Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.demokrasi dapat berjalan dengan
baik apabila adanya partisipasiaktif dari warga negara dan partisipasi tersebut
dilakukan dengan teliti dan jujur.suatu keputusan tentang apa yang dipilih,didasarkan
pengetahuan warga negara yang cukup, dan infomasi yang akuratdan dilakukan
dengan jujur.
3.
Adanya hak memilih dan dipilih.demokrasi berjalan apabila setiap warga
negara mendapatkaan hak pilih dan dipilih.hak memlilih untuk memberikan hak
pengawasan rakyat terhadap pemerintahan,serta memutuskan pilihan yang terbaik
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
4.
Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.demokrasi membutuhkan
kebebasan dalam menyampaikan pendapat,berserikat dengan rasa aman.apabila warga
negara tidak dapat menyampaikan dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak
dapat menyampaikan pendapatan atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi
akan tersendat,pendapat ataun kritik dengan lugas,maka saluran aspirasi
akantersendat,dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
5.
Adanya kebebasan mengakses informasi.demokrasi membutuhkan informasi yang
akurat,untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang
memadai.
6.
Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.kebebasan untuk berserikat ini
memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah,dan untuk memperkuat
membutuhkan temen atau kelompok dalam bentuk serikat.
Kebebasan
berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang-undang.UU Nomer 21 Tahun
2001 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 menjamin kebebasan warga negara untuk
berserikat dan berkumpul.prinsip hak dipilih dan memilih juga sudah
dikembangkan. Pemilihan anggota DPR saat ini sudah memilih nama, sehingga
anngota DPR adalah pilihan langsung dari rakyat,namun demikian adanyasistem
anggota DPR yang tidak memenuhi kuota suara,DPR mengakibatkan prinsip pemilihan
yang jujur dan teliti juga sudah berkembang dengan baik terlihat dari hasil
pilkada yang tidak terlalu bermasalah seperti di Depok. Dengan memerhatikan
kondisi tersebut,prinsip demokrasi sebenarnya sudah dikembangkan di indonesia,
namun prinsip tersebut belum optimal dilaksanakan atau memerlukan perbaikan
dalam pelaksanaannya.
Seperti
dikemukan diatas, di indonesia, prinsip-prinsip negara demokrasi telah
dilakukan,walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya.untuk
mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah negara,diperlukan suatu ukuran
atau paramenter.
Seperti dikemukaan diatas,diindonesia,prinsip-prinsip negara demokratis telah
dilakukan,walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya.Parameter
untuk mengukur demokrasi sebuah negara,diperlukan suatu ukuran atau parameter.
1.
Pembentukan pemerintahan melalui pemilu.terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan
dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan jujur dan
teliti.pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan dapat menggambarkan
keinginan rakyat sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai
rakyat.
2.
Sistem pertanggung jawaban pemerintahan. Pemerintahan yang dihasilkan dari
pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam
periode tertentu.di Indonesia,presiden memberikan pertanggungjawaban kepada
MPR.
3.
Penganturan sistem dan distribusi kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan
secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam suatu tangan.
4.
Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat
terhadap jalannya pemerintahan,sehinnga terjadi mekanisme yang memungkin check
and balance terhadap kekuasaan yang dujalankan eksekutif dan legislatif.
b.
Demokrasi sistem presidensial
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai
berikut:
1)
Negara dikepalai presiden
2)
Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih
dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
3)
Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan mentrinya.
4)
Mentri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden dan DPR
mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara,dan tidak dapat saling
membubuarkan.
D.jenis
jenis demokrasi
Demokrasi ada beberapa jenis yg di
sebabkan perkembangan di dalam pelaksanaan berbagai kondisi
1.demokrasi
berdasarkan cara menyampaikan pendapat
a.demokrasi langsung
dalam demokrasi ini rakyat diikut
sertakan dalam proses pengambilan
keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah
b.demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan
demokrasi ini di jalankan oleh rakyat
melalui wakil rakyat yang di pilih melalui pemilu
c.demokrasi perwakilan dengan sistem
pengawasan langsung dari rakyat
demokrasi ini merupakan campuran antara
demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan dan rakyat memilh wakilnya untuk
duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat
tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui
referendm dan inisiatif rakyat
1)referendum wajb
Referendum ini di lakukan ketika ada
perubahan norma penting dan mendasar dalam UUD yg sangat politis dan referendum
ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan suara terbanyak dan referendum ini
di laksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhhadap hal penting.
2)referendum tidak wajib
Referendum ini di laksanakan jika dalam
waktu tertentu setelah rancangan undang-undang di umumkan dan jika dalam waktu
tertentu tidak ada permintaan dari rakyat rancangan undang-undaang ini bersifat
tetap.
3.referendum konsltatif
Referendum ini hanya sebatas meminta
persetujuan karena rakyat tidak mengerti
permasalahan dan pemerintah meminta pertimbangan para ahli bidang tertentu yg
berkaitan dengan masalah itu
(2).demokrasi
berdasarkan titik perhatian atau prioritas
a.demokrasi formal
demokrasi ini secara hukum menempatka
semua orang dalam kedudkan yg sama,dalam bidang politik tanpa mengurangi
kesenjangan ekonomi
b.demokrasi material
demokrasi ini memandang manusia
mempunyai kesamaan dalam bidang sosial,dan demokrasi ini di kembangkan di
negara sosialis komunis.
c.demokrasi campuran
demokrasi ini merupakan campuran dari
kedua demokrasi tersebut,demokrasi ini berupa menciptakan kesejahteraan seluruh
rakyat.
(3).berdasarkan
prinsip ideologi
a.demokrasi liberal
demokrasi ini memberikan kebebasan yg
luas pada individu,dan tindakan sewenang wenang pemerintsh terhadap warganya di
hindari,pemerintah bertindak atas dasar kontitusi(hukum dasar)
b.demokrasi rakyat atau demorkasi
proletar
demokrasi ini bertujuan mensejahterahkan
rakyat ,semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
E.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa,sejak kemerdekaan hingga searang,banyak pengalaman
dan pelajaran yang dapat kita ambil,terutama pelaksanaan demokrasi di bidang
politik. Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan kita,yaitu Demokrasi Liberal,Demokrasi Terpimpin,dan Demokrasi
Pancasila.keempat demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami
kegagalan.mengapa demikian? Dan bagamaina pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada
era Reformasi ini.
1.
1 Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi
parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD
1945 periode pertama (1945-1949)kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya
Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUD 1950. Pelaksanaan Demokrasi
Parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli bersama
dengan pemberlakuaan kembali UUD 1945.
2.
2 Demokrasi Terpimpin
Kegagalan
konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikitin suhu politik yang memanas
dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara,maka pada tanggal 5 juli 1959
Presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden dipandang
sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui
pembentukan kepemimpinan yang kuat.
3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Secara konseptual, Demokrasi Pancasila masih dianggap dan
dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumber
pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai
hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial.
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan
hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha
Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin
persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan
sosial.
Kegagalan Demokrasi Pancasila zaman orde baru bukan berasal
dari konsep dasar Demokrasi Pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau
pelaksanaan yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila itu.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila harus disertai dengan
pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses
perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu
kehidupan bangsa.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan kontrol
bagi pelaksanaan yang lebih efektif khususnya bagi pemerintah, baik di pusat
maupun di daerah, sehingga dapat mencegah hal-hal yang negatif dala
pembangunan, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
F. Mengembangkan Sikap Demokrasi
Praktik Demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih
terdapat berbagai peyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip
Demokrasi Pancasila. Diantara penyimpangan yang dilakukan penguasa orde baru,
khususnya berkaitan dengan Demokrasi Pancasila yaitu:
a. Penyelenggaraan
pemilu yang tidak jujur dan tidak adil.
b. Pengekangan
kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
c. Kekuasaan
kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS
Departemen Kehakiman.
d. Kurangnya
jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
e. Sistem
kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.
f. Maraknya
praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
g. Menteri-menteri
dan gubernur diangkat menjadi anggota DPR.
4. Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi
Menurut Hutington (Chaedar, 1998) reformasi
mengandung arti “perubahan yang mengarah pada persamaan politik negara, dan
ekonomi yang lebih merata, termasuk perluasan basis partisipasi politik
rakyat.”
Demokrasi yang dijalankankan pada masa
reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada
aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekarang ini, yaitu:
a. Pemilihan
umum lebih demokratis.
b. Partai
politik lebih mandiri.
c. Pengaturan
hak asasi manusia.
d. Lembaga
demokrasi lebih berfungsi.
Banyak Kejanggalan
PT Jawa Barat
pada kamis (4/8) membuat keputusan dengan menganulir (membatalkan) kemenangan
Nur Mahmud-Yuyun Wirasaputra dalam Pilkada Kota Depok dan memenangkan pasangan
Badrul Kamal-Syihabuddin. Dalam putusannya, PT Jabar memenangkan gugatan yang
diajukan pihak Badrul Kamal-Syihabuddin (diajukan Partai Golkar dan PKB) dengan
perolehan 269.551 suara, sedangkan pasangan Nur Mahmudi-Yuyun menjadi 204.828
suara. Keputusan PT jabar tersebut sekaligus menganulir hasil keputusan KPUD
Depok yang memenangkan Nurmahmudi-Yuyun dengan 232-610 suara mengungguli
pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin yang hanya memperoleh 206.781 suara.
Ketua PKS Depok
Prihandoko menuturkan, keputusan PT jabar dikeluarkan lebih dari 14 hari
setelah gugatan diajukan 11 juli lalu sudah menyalahi ketentuan dalam undang-
undang.
Disamping itu,
ada keanehan dalam proses peradilan. Satu orang anggota majelis hakim yang
dinilai vokal tiba- tiba diganti ditengah proses persidangan. ‘ dan yang juga
cukup penting, proses peradilan dinilai tidak kafir, karena tim Nur Mahmudi
tidak diberi kesempatan menyampaikan bukti- bukti. Sebab, meski gugatan yang
diajukan pihak Badrul Kamal kepada KPUD, yang dampaknya adalah Nur Mahmudi,’
katanya.
Terjadi
Konspirasi
Ketua DPC PKS
Sukmajaya Fuad Suhandiyono dalam orasinya mengatakan, putusan hakim tersebut
mencermikan adanya indikasi permainan uang, karena bisa mengubah hasil pilkada
Kota Depok. Putusan PT jabar, katanya,
merupakan dagelan dengan memanipulasi data, memutarbalikkan fakta, dan adanya
permainan uang. Jika putusan PT jabar dilaksanakan, katanya, merupakan presiden
buruk bagi iklim demokrasi di indonesia dan meminta KPU kota Depok untuk tidak
membuat penetapan baru yang memenangkan tim Badrul Kamal.
Senada dengan
itu, tokoh gerakan pemuda marhaen, wing iskandar, mengungkapkan, mungkin saja
telah terjadi konspirasi. ‘ sejak awal persiapan pilkada depok, pihak badrul
kamal telah melakukan persiapan untuk memenangi pilkada. Disamping itu, panitia
pengawas daerah sebagian yang dipasang badrul(saat itu masih jadi wali kota
depok) adalah orang – orang kepercayaan yang bisa di aturnya. Belum lagi, di
KPU depok juga ada orangnya badrul. Hal itu terlihat saat putusan PT jabar,
kuasa hukum KPU depok yang digugat badrul tidak memberikan tanggapan atas
putusan itu. ‘ pengacara KPU depok langsung menerima keputusan itu. Padahal,
dia kan bisa menjawab, tidak terima dan akan melakukan upaya hukum ke komisi
judical atau ke mahkamah konstitusi,’ perinci wing.
Sudah Final
Jadi, ini
pekerjaan perdana buat komisi yudisial. Dan sudah tentu sebagian besar
masyarakat kota depok yang sudah memilih nur mahmudi ismail akan merasa puas
atas apa pun yang dihasilkannya. ‘ apalagi kalau mahkamah konstitusi juga turun
tangan dengan memeriksa berbagai surat yang dikeluarkan KPUD, panwasda, DPRD,
termasuk surat keputusan dari pengadilan tinggi jawa barat, ‘ ungkap wing.
Semetara itu
anggota komisi yudisial, soekoco soeparto, menyatakan, komisi yudisial tidak
bisa mengubah keputusan PT jabar karena hal itu sudah final.